Berita Lainnya
Informasi lainnya yang sesuai dengan pencarian anda
Dear Para Pemberi Pembiayaan, Mungkin diantara anda ada yang bertanya, berapa lamakah penyelenggara fintech boleh menyimpan uang pemberi pendanaan pada rekening Escrow, Berikut sedikit gambarannya.
Walaupun pada NOMOR 77 /POJK.01/2016 tidak secara tegas dinyatakan batas waktu penyimpanan dana, tetapi dari arahan dan diskusi yang telah kami lakukan adalah adanya "aturan" tidak tertulis yang disepakati bahwa dana hanya boleh mengendap selama maximum 2 (dua) hari pada rekening kami. Setelah itu Dana tersebut harus dikembalikan ke rekening Nasabah atau dialokasikan ke proyek pendanaan.
Kami Di Dana Syariah sudah dengan tegas dalam syarat dan ketentuan keanggotaan pada Pasal 8 ayat 4 menyatakan sebagai berikut :
Dana Pada virtual account anda harus dialokasikan ke proyek pendanaan yang ditawarkan paling lama 2(dua) hari kerja sejak tanggal transfer dana atau sejak dana dikembalikan kepada akun virtual anda, jika dana tidak dialokasikan pada proyek pendanaan yang sedang ditawarkan maka pihak pengelola (admin dana Syariah) akan mengalokasikan dana tersebut pada proyek pendanaan yang akan berakhir terlebih dahulu.
Dok tersebut tersedia di website kami - pada saat anda melakukan pendaftaran dan juga dapat di unduk melalui tautan dari halaman muka danasyariah.id atau melalui tautan berikut ini
https://www.danasyariah.id/termcondition
Sehingga jika kami menemukan adanya dana yang tidak dialokasikan ke proyek pendanaan melebihi batas 2(Dua) hari sejak dana masuk di virtual Account, maka System kami akan secara otomatis melakukan alokasi dana tersebut.
Berikut beberapa link dari media Online yang mendukung pernyataan Diatas
Semoga Bermanfaat
CSO Dana Syariah
Informasi lainnya yang sesuai dengan pencarian anda
Jakarta,Danasyariahikut berpartisipasi dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2024, yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), pemerintah, industri, dan berbagai pihak lainnya..
Lihat Selengkapnya >Jakarta, Danasyariah participated in the Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2024, organized by Bank Indonesia along with the National Committee for Sharia Economy and Finance (KNEKS), the government, industry, and various other parties. With t..
Lihat Selengkapnya >Jakarta, PT Dana Syariah Indonesia (Danasyariah) ikut serta menyemarakkan ajang expo fintech tahunan terbesar, Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2024, yang diselenggarakan pada 12-13 November 2024 di The Kasablanka Hall, Jakarta. Acara ..
Lihat Selengkapnya >Dengan senang hati kami melayani Anda. Silahkan hubungi kami untuk informasi selengkapnya
PETUNJUK ARAH WhatsAppTerdaftar dan Diawasi oleh :